Pernikahan
wajib hukumnya bagi orang-orang yang cukup matang secara usia dan mampu secara
ekonominya. Pernikahan adalah prosesi sakral yang menyatukan dua orang asing
menjadi sepasang suami istri yang sah dan juga sekaligus menyatukan dua
keluarga beserta adat istiadatnya. Proses pernikahan dalam islam memiliki
ketentuan-ketentuan tersendiri yang berlandaskan pada Al-Qur’an dan As-Sunnah
yang shahih.
Tata Cara Pernikahan Secara Islami
Berikut ini adalah penjelasan
mengenai tata cara pernikahan dalam islam yang penting untuk umat muslim
ketahui :
- Khitbah (Peminangan)
Khitbah atau peminangan adalah proses
meminta atau bisa disebut melamar yang dilakukan oleh keluarga laki-laki
terhadap keluarga perempuan yang akan ia nikahi nanti. Hal ini dimaksudkan
sebagai penegasan bahwa sang perempuan telah resmi menjadi calon istri dari
seorang laki-laki yang artinya jika pinangan lelaki tersebut diterima oleh pihak
keluarga perempuan maka perempuan tersebut tidak boleh dipinang atau menerima
pinangan dari laki-laki lain, kecuali pinangan dari laki-laki pertama
dibatalkan secara baik-baik dan telah diterima oleh kedua belah pihak keluarga.
Sebuah hadis menjelaskan tentang hal
ini dimana Umar radhiyallaahu ‘anhuma menceritakan bahwa:
“Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam
melarang seseorang membeli barang yang sedang ditawar (untuk dibeli) oleh
saudaranya, dan melarang seseorang meminang wanita yang telah dipinang sampai
orang yang meminangnya itu meninggalkannya atau mengizinkannya.” (HR. Bukhari
dan Muslim)
Dalam proses khitbah sendiri pihak
sang peminang (calon suami) disunahkan untuk melihat wajah wanita yang akan
dipinang bahkan ia boleh melihat atau bertanya apa-apa yang dapat mendorongnya
untuk menikahi wanita itu, dengan catatan apa yang dilihat masih dalam
batasan-batasannya sesuai dengan syariat Islam.
Sebagaimana sabda Rasulullah
shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang diceritakan oleh Jabir bin ‘Abdillah
radhiyallaahu ‘anhuma bahwa:
“Apabila seseorang di antara kalian
ingin meminang seorang wanita, jika ia bisa melihat apa-apa yang dapat
mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah!” (HR Ahmad, Abu Dawud dan
al-Hakim)
Kemudian dalam hadis lain juga
diceritakan tentang bagaimna Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallaahu ‘anhu yang
meminang seorang wanita, kala itu Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkata
kepadanya:
“Lihatlah wanita tersebut, sebab hal
itu lebih patut untuk melanggengkan (cinta kasih) antara kalian berdua.”
(at-Tirmidzi, an-Nasa-i, ad-Darimi dan lainnya)
Dalam perkara meminang seseorang,
laki-laki shalih sangat dianjurkan untuk mencari wanita muslimah yang baik
agamanya. Demikian pula dengan orangtua atau wali dari kaum wanita, mereka
berkewajiban untuk mencari laki-laki shalih untuk dinikahkan dengan anak
wanitanya tersebut.
Abu Hatim al-Muzani radhiyallaahu
‘anhu menceritakan bahwa:
“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa
sallam bersabda: Jika datang kepada kalian seseorang yang kalian ridhai agama
dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan anak kalian). Jika tidak, maka akan
terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.” (HR at-Tirmidzi)
Kemudian orangtua atau wal dari
seorang wanita juga diperbolehkan untuk menawarkan putri atau saudara
perempuannya kepada laki-laki shalih untuk dijadikan seorang istri dengan cara
yang halal.
Hal ini diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar,
ia berkata:
“Bahwasanya tatkala Hafshah binti
‘Umar ditinggal mati oleh suaminya yang bernama Khunais bin Hudzafah as-Sahmi,
ia adalah salah seorang Shahabat Nabi yang meninggal di Madinah. ‘Umar bin
al-Khaththab berkata, ‘Aku mendatangi ‘Utsman bin ‘Affan untuk menawarkan
Hafshah, maka ia berkata, ‘Akan aku pertimbangkan dahulu.’ Setelah beberapa
hari kemudian ‘Utsman mendatangiku dan berkata, ‘Aku telah memutuskan untuk tidak
menikah saat ini.’’ ‘Umar melanjutkan, ‘Kemudian aku menemui Abu Bakar
ash-Shiddiq dan berkata, ‘Jika engkau mau, aku akan nikahkan Hafshah binti
‘Umar denganmu.’ Akan tetapi Abu Bakar diam dan tidak berkomentar apa pun. Saat
itu aku lebih kecewa terhadap Abu Bakar daripada kepada ‘Utsman. Maka
berlalulah beberapa hari hingga Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam
meminangnya. Maka, aku nikahkan puteriku dengan Rasulullah. Kemudian Abu Bakar
menemuiku dan berkata, ‘Apakah engkau marah kepadaku tatkala engkau menawarkan
Hafshah, akan tetapi aku tidak berkomentar apa pun?’ ‘Umar men-jawab, ‘Ya.’ Abu
Bakar berkata, ‘Sesungguhnya tidak ada sesuatu yang menghalangiku untuk
menerima tawaranmu, kecuali aku mengetahui bahwa Rasulullah telah
menyebut-nyebutnya (Hafshah). Aku tidak ingin menyebarkan rahasia Rasulullah
shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Jika beliau meninggalkannya, niscaya aku akan
menerima tawaranmu.’” (HR al-Bukhari dan an-Nasa-i)
2. Shalat Istikharah
Setelah pihak laki-laki dan wanita
telah saling melihat satu sama lain dalam proses khitbah atau peminangan, maka
sebelum memberikan jawaban untuk menerima atau melanjutkan lamaran tersebut ke
tahap selanjutnya sangat dianjurkan untuk melakukan shalat istikharah bagi
keduanya memohon petunjuk kepada Allah subhana hua ta’ala.
Perihal anjuran dari shalat
istikharah ini dikisahkan dalam hadis dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallaahu
‘anhu, ia berkata:
“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa
sallam mengajari kami shalat Istikharah untuk memutuskan segala sesuatu sebagaimana
mengajari surat Al-Qur’an. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Apabila seseorang di antara kalian mempunyai rencana untuk mengerjakan sesuatu,
hendaknya melakukan shalat sunnah (Istikharah) dua raka’at, kemudian membaca
do’a: Ya Allah, sesungguhnya aku meminta pilihan yang tepat kepada-Mu
dengan ilmu-Mu dan aku memohon kekuatan kepada-Mu (untuk mengatasi persoalanku)
dengan ke-Mahakuasaan-Mu. Aku mohon kepada-Mu sesuatu dari anugerah-Mu yang
Mahaagung, sungguh Engkau Mahakuasa sedang aku tidak kuasa, Engkau Maha
Mengetahui sedang aku tidak mengetahui dan Engkaulah yang Maha Mengetahui yang
ghaib. Ya Allah, apabila Engkau mengetahui bahwa urusan ini (orang yang
mempunyai hajat hendaknya menyebut persoalannya) lebih baik dalam agamaku, penghidupanku,
dan akibatnya terhadap diriku (atau Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, ‘..di dunia atau akhirat) takdirkan (tetapkan)lah untukku,
mudahkanlah jalannya, kemudian berilah berkah atasnya. Akan tetapi, apabila
Engkau mengetahui bahwa persoalan ini membawa keburukan bagiku dalam agamaku,
penghidupanku, dan akibatnya kepada diriku ‘…di dunia atau akhirat’) maka
singkirkanlah persoalan tersebut, dan jauhkanlah aku darinya, dan takdirkan
(tetapkan)lah kebaikan untukku di mana saja kebaikan itu berada, kemudian
berikanlah keridhaan-Mu kepadaku.” (HR. al-Bukhari, Abu Dawud, at-Tirmidzi,
an-Nasa-i, Ibnu Majah, Ahmad, al-Baihaqi)
Kemudian Anas bin Malik radhiyallaahu
‘anhu juga mengisahkan bahwa:
“Tatkala masa ‘iddah Zainab binti
Jahsy sudah selesai, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada
Zaid, ‘Sampaikanlah kepadanya bahwa aku akan meminangnya.’ Zaid berkata, ‘Lalu
aku pergi mendatangi Zainab lalu aku berkata, ‘Wahai Zainab, bergembiralah
karena Rasulullah mengutusku bahwa beliau akan meminangmu. Zainab berkata, ‘Aku
tidak akan melakukan sesuatu hingga aku meminta pilihan yang baik kepada
Allah.’ Lalu Zainab pergi ke masjidnya. Lalu turunlah ayat Al-Qur’an Qs.
Al-Ahzaab:37 dan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam datang dan langsung
masuk menemuinya.” (HR Muslim dan an-Nasa-i)
3. Aqad Nikah
Jika prosesi khitbah telah
mendapatkan jawaban maka langkah selanjutnya adalah akad nikah yakni prosesi
tersakral dan terinti yang membuat sepasang manusia yang tadinya asing menjadi
satu, menjadi sah dalam ikatan pernikahan yang halal dimana mempelai pria akan
mengucapkan ijab qabul terhadap wali dari mempelai wanita dan akan ditentukan
dengan pengesahan dari seluruh saksi serta diakhiri dengan doa ataupun
makan-makan bersama sebagai bentuk syukur atas keberhasilan aqad nikah. Sebelum
prosesi akad tentunya perlu diadakan rapat atau musyawarah kedua belah pihak
keluarga untuk mempersiapkan dan menyesuaikan adat dan teknis dari aqad nikah.
4. Walimah
Walimatul ‘urus adalah sebuah resepsi
atau pesta pernikahan yang dilakukan sebagai bentuk syukur dan berbagi
kebahagiaan dengan mengundang saudara dan teman lainnya. Meskipun begitu cara
dan kemewahan dari resepsi ini disesuaikan dengan kemampuan keluarga dari kedua
mempelai.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa
sallam bersabda:
”Selenggarakanlah walimah meskipun
hanya dengan menyembelih seekor kambing” (HR al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud,
an-Nasa’i, at-Tirmidzi, Ahmad, ath-Thayalisi dan lainnya)
5. Malam Pertama / Bersenggama
Setelah sah menjadi sepasang suami
istri maka diwajibkan bagi mereka untuk melakukan hubungan suami istri dengan
ketentuan-ketentuan yang ada dalam agama Islam.
Demikianlah pembahasan mengenai tata
cara pernikahan islami ini. Semoga artikel ini dapat menambah khazanah keilmuan
dan keimanan kita semua. Amin.
Comments
Post a Comment