Rukun Nikah yang Wajib dipenuhi
Rukun
Nikah – Setiap muslim
atau muslimah yang mengidamkan sebuah pernikahan, pasti harus paham rukun rukun
nikah. Sebab. Dalam syariah Islam sesuatu yang jadi rukun, suatu tingkah laku
atau amal ibadah artinya bahwa dapat dikatakan sah atau tidaknya tingkah laku
berikut berasal dari aspek hukum.
Sedangkan di dalam Alquran, kata nikah
digunakan kata zawaj untuk membuktikan kata pernikahan yang juga artinya serupa
bersama pasangan. Rukun dan syarat nikah merupakan penentu suatu tingkah laku
hukum, terlebih yang menyangkut dengan sah atau tidaknya tingkah laku berikut
dari aspek hukum.
Ada pula syarat itu berdiri sendiri, di dalam
arti tidak merupakan beberapa syarat dari unsur-unsur rukun. Untuk mencukupi
sah dan diterimanya sebuah pernikahan harus mencukupi rukun-rukun dan beberapa
syarat khusus sesuai bersama dengan syariat agama.
Rukun Nikah dalam Islam
Karena rukun nikah itu sesuatu perihal yang
sangat perlu dan urgent, jadi rukun nikah itu ada berapa sih? Berikut kami
bakal paparkan dan jelaskan uraian berkenaan 5 rukun nikah dalam Islam. Di
antara rukun-rukun yang harus dipenuhi adalah:
1. Calon Pengantin Laki-laki
Adanya calon pengantin pria atau calon suami
merupakan rukun nikah. Adanya calon suami bagi wanita harus menyimak dan
dipastikan bahwa tidak ada hal-hal yang menghalangi ia secara syar’i untuk jadi
calon pengantin.
Berikut hal-hal yang harus diperhatikan bagi
calon suami sebagai beberapa syarat yang harus dipenuhi kriterianya:
a. Islam,
b. laki-laki,
c. bukan mahram bersama calon istri,
d. paham wali yang sebetulnya bagi akad nikah tersebut,
e. tidak dalam suasana ihram haji atau umroh,
f. bersama kerelaan sendiri dan bukan dalam suasana terpaksa,
g. tidak dalam suasana mempunyai empat istri yang sah dalam satu waktu,
h. dan paham bahwa wanita yang mengidamkan dinikahi adalah sah dijadikan sebagai istri.
b. laki-laki,
c. bukan mahram bersama calon istri,
d. paham wali yang sebetulnya bagi akad nikah tersebut,
e. tidak dalam suasana ihram haji atau umroh,
f. bersama kerelaan sendiri dan bukan dalam suasana terpaksa,
g. tidak dalam suasana mempunyai empat istri yang sah dalam satu waktu,
h. dan paham bahwa wanita yang mengidamkan dinikahi adalah sah dijadikan sebagai istri.
Tentang seorang yang sedang ihram, di dalam
hadits disampaikan bahwa:
“Seorang yang sedang berihram tidak boleh menikahkan, tidak boleh dinikahkan, dan tidak boleh mengkhitbah.” (HR. Muslim no. 3432)
“Seorang yang sedang berihram tidak boleh menikahkan, tidak boleh dinikahkan, dan tidak boleh mengkhitbah.” (HR. Muslim no. 3432)
2. Calon Pengantin Perempuan
Rukun nikah sesudah itu adalah ada calon
istri. Pun seperti bersama calon suami, ada calon istri ini harus dipastikan
betul tidak ada hal-hal yang menghalangi dan yang mengakibatkan terlarang
secara syar’i untuk menikah.
Untuk calon pengantin perempuan atau calon
istri, hendaknya juga memenuhi beberapa syarat berikut ini supaya terpenuhi
rukun nikah dalam Islam:
a. Islam
b. Perempuan tertentu
c. Bukan mahram berasal dari calon suami
d. Akil baligh
e. Tidak dalam suasana berihram haji atau umroh
f. Tidak dalam era iddah
g. Bukan istri orang
b. Perempuan tertentu
c. Bukan mahram berasal dari calon suami
d. Akil baligh
e. Tidak dalam suasana berihram haji atau umroh
f. Tidak dalam era iddah
g. Bukan istri orang
3. Wali Nikah
Wali dalam pernikahan merupakan perihal yang
juga sangat penting. Hal ini dapat kami melihat dalam hadits Rasululullah SAW
berikut ini berkenaan wali pernikahan.
“Tidak ada nikah kecuali bersama ada wali.”
(HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasa`i, dishahihkan Al-Imam Al-Albani t dalam
Al-Irwa` no. 1839).
Juga di dalam hadits berikut ini.
“Wanita mana saja yang menikah tanpa izin
wali-walinya maka nikahnya batil, nikahnya batil, nikahnya batil.” (HR. Abu
Dawud no. 2083, dishahihkan Al-Imam Al-Albani t dalam Shahih Abi Dawud).
Sahabat, jadi bila seorang wanita menikahkan
dirinya sendiri tanpa ada wali nikahnya maka itu bathil dan tidak sah. Demikian
pula, bila ia menikahkan wanita lain.
Syarat-syarat wali nikah:
a. Laki-laki
b. Berakal
c. Islam
d. Baligh
e. Tidak sedang berihram haji atau umrah
f. Tidak fasik
g. Tidak cacat akal pikiran, gila atau sangat tua
b. Berakal
c. Islam
d. Baligh
e. Tidak sedang berihram haji atau umrah
f. Tidak fasik
g. Tidak cacat akal pikiran, gila atau sangat tua
Berdasar pada kompilasi hukum Islam di
Indonesia berkenaan hukum pernikahan, sudah disebutkan bahwa wali nikah terdiri
dari; wali nasab dan wali hakim. Namun, wali hakim baru dapat bertindak kecuali
wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui
area tinggalnya.
4. Dua orang Saksi
Dalam pernikahan, ada saksi ini juga merupakan
sebuah keharusan. Sebagaimana dalam hadits disampaikan bahwa:
“Tidak ada nikah kecuali bersama ada wali dan
dua saksi yang adil.” (HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasa`i, dishahihkan Al-Imam
Al-Albani t dalam Al-Irwa’ no. 1839, 1858, 1860 dan Shahihul Jami’ no. 7556,
7557).
Saksi dalam pernikahan merupakan rukun
pelaksanaan akad nikah. Dan tiap pernikahan harus dipersaksikan oleh dua oraqng
saksi.
Tentang beberapa syarat saksi dalam akad nikah
adalah sebagai berikut:
a. Laki-laki muslim
b. Adil
c. Akil Baligh
d. Tidak terganggu ingatannya
e. Tidak tuna rungu atau tuli.
b. Adil
c. Akil Baligh
d. Tidak terganggu ingatannya
e. Tidak tuna rungu atau tuli.
Nah sahabat, saksi ini harus hadir dan melihat
secara segera akad nikah dan berada di area akad nikah dilangsungkan.
5. Ijab dan Qabul
Adanya ijab dan qabul merupakan rukun berasal
dari pernikahan. Adanya ijab dan qabul ini merupakan perihal yang menandai ada
akad pernikahan.
Ijab ini adalah lafadz ucapkan pernikahan oleh
wali atau orang yang menukar wali. Sedang qabul adalah lafadz yang diucapkan
oleh calon suami atau wakilnya.
Contoh lafadz ijab: “Ankahtuka Fulanah” (“Aku
nikahkan engkau bersama Fulanah”). atau semisal lafadz yang kerap kami dengar
digunakan di Indonesia, “Saya nikahkan anda bersama … binti …. bersama mas
kawin berwujud cincin emas dibayar tunai”
Contoh lafadz qabul: “Qabiltu Hadzan Nikah”
atau “Qabiltu Hadzat Tazwij” (“Aku menerima pernikahan ini”), atau semisal
lafadz yang kerap kami dengar digunakan di Indonesia, “Saya menerima nikahnya
bersama … binti ….. bersama mas kawin berwujud seperangkap alat salat dibayar
tunai”
Inilah 5 rukun nikah dalam Islam. Kita dapat
melihat bahwa prosesi atau persiapan pernikahan dalam Islam itu sangatlah
mudah, dikarenakan sebetulnya pernikahan itu sesuatu yang dicintai Allah dan
RasulNya, dan merupakan jalur hidup (sunnah) Rasululllah Muhammad SAW.
Terkait maskawin atau mahar pernikahan,
dikatakan bahwa wanita yang mulia adalah wanita yang gampang atau murah
maharnya. Lebih detinya, sobat sekalian dapat membaca ulasan di artikel kami
yang berjudul, “Sudah Berani Menikah setelah Tahu 5 Hadits berkenaan Mahar
Pernikahan”
Demikianlah ulasan
kami berkenaan rukun-rukun nikah, semoga dapat bermanfaat buat anda. Terima
kasih sudah membaca uraian kami, dan kecuali dirasa bermanfaat silakan
dibagikan kepada yang lain. Semoga jadi amal ibadah bagi anda. Aamiin.
Comments
Post a Comment